
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Kapolresta Bandar Lampung Kombes M Nurochman mengaku akan melihat vonis hakim terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan empat anggota polisi Martin Arizona, Sukarman, Sabarudin, dan Aulia Rahman terhadap seorang wanita berinisial RH yang terjadi Minggu 23 Oktober 2011 di kawasan dekat lapangan softball PKOR Way Halim.
"Kasus ini yang menangani Polda Lampung, kita akan lihat vonisnya, kalau memang di atas tiga bulan mereka bisa di PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ujar Nurochman, Kamis (12/1/2012).
Diketahui keempat anggota polisi tersebut diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap RH. Saat itu korban yang tengah bersama teman prianya dirazia para pelaku. Kemudian korban dibawa terpisah dengan teman prianya. Setelah itu para pelaku membawa korban ke daerah gelap di kawasan dekat lapangan softball PKOR Way Halim. Dan korban diperkosa secara bergiliran. (Romi-rinando)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar