Warga Jakarta Masih Enggan Daftar Pilkada

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/12/11/60798_pemilih_masukkan_surat_suara_ke_kotak_suara_dalam_simulasi_pemilu_300_225.jpg
VIVAnews - Sebanyak 30,25 persen dari 182 warga yang diambil sampelnya di lima wilayah DKI Jakarta yang mempunyai hak pilih ternyata belum terdaftar. Di antara mereka, sebanyak 64,58 persen merasa enggan atau tidak mau berusaha untuk mendaftar dengan alasan tidak tahu dan kesibukan sehari-hari.

Data ini diperoleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta melalui pemantauan lapangan terhadap seluruh proses dan tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) DKI 2012.

Ketua KIPP Jakarta, Wahyudinata, mengatakan relawan KIPP yang melakukan pemantauan di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta menemukan cukup banyak warga yang belum terdaftar atau mendaftarkan dirinya untuk masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS).

"Ada beberapa pemilih yang mengetahui diri mereka terdaftar, tapi mendapatkan anggota keluarga mereka yang satu rumah tidak terdaftar. Sedangkan pada pemilu sebelumnya mereka terdaftar sebagai pemilih," kata Wahyudinata, saat jumpa pers pernyataan KIPP Jakarta terhadap proses tahapan Pemilukada DKI, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2012.

Menurut Wahyu, kesalahan pendataan lebih banyak di perumahan elit. Karena, petugas pemutakhiran data pemilu (PPDP) tidak bertemu langsung dengan kepala keluarga atau pemilik rumah. Petugas hanya bertemu dengan pembantu rumah tangga atau satpam yang menjaga rumah. Sehingga bisa saja datanya tidak valid, membuka peluang terjadi penambahan atau pengurangan data pemilih di rumah tersebut.

“Seharusnya, petugas PPDP memastikan dapat bertemu langsung dengan orang yang terdaftar dalam DP4. Harus melihat nama-nama itu benar ada di rumah tersebut. Jangan hanya berdasarkan keterangan pembantu atau satpam. Lalu stiker KPU ditempel,” ujarnya.

Disamping itu, lanjutnya, KIPP menemukan 80,38 persen masyarakat DKI Jakarta tidak mengetahui mengenai tahapan Pemilukada DKI 2012 yang saat ini sedang berlangsung. Kesimpulan sementara yang diambil KIPP, yaitu tingginya tingkat ketidaktahuan warga karena kurangnya sosialisasi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta.

“Ya bagaimana mau tersosialisasi dengan baik, lha wong stiker atau informasi yang disampaikan petugas hanya kepada pembantu atau satpam,” tukasnya.

Padahal, tahapan perbaikan DPS sebenarnya telah selesai pada 3 Mei 2012. Sekarang KPU Provinsi sedang melakukan tahap pencatatan dan penetapan daftar pemilih tambahan atau orang yang belum terdaftar dalam DPS, mulai dari tanggal 4 hingga 6 Mei 2012. Berdasarkan jadwal KPU Provinsi DKI, tahapan pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pada 20-22 Mei 2012.

“Pada saat penetapan DPT, warga yang termasuk 30,25 persen tersebut tidak juga terdaftar, maka hak pilih mereka menjadi gugur. Jika ini terjadi, KPU Provinsi DKI kami nilai sudah melanggar undang-undang,” tegasnya.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, maka diancam dengan pidana penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan. Atau denda minimal Rp12 juta dan maksimal Rp24 juta.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, KIPP minta KPU Provinsi DKI Jakarta harus sungguh-sungguh dalam melakukan pendataan pemilihan di lapangan, sehngga tidak ada satupun warga yang memiliki hak pilih kehilangan haknya,” ujar dia. (adi)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar