Syarat RI Hentikan Pinjaman dan Obligasi

Bookmark and Share
VIVAnews - Kementerian Keuangan menegaskan rencana pencairan fasilitas pinjaman ataupun penerbitan surat utang bisa saja dihentikan, jika penyerapan anggaran oleh instansi pemerintah baik kementerian atau lembaga (K/L) masih tidak sesuai harapan.

Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pihaknya tidak ingin membuat anggaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) membengkak.

"Kami akan kaji," ujar Agus Martowardojo saat ditemui di sela acara Nusa Tenggara Investment Day di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2011.

Agus menegaskan, hingga saat ini pemerintah menilai penerbitan surat utang pada 2011 masih sesuai rencana yang ditetapkan. "Kami sudah punya rencana untuk 2011 akan menerbitkan netto bond berapa dan gross bond berapa," tuturnya.

Selain penerbitan surat utang, dia menambahkan, pemerintah turut berencana untuk menarik pinjaman luar negeri beserta instrumennya. "Semua masih sama dengan rencana," tuturnya.

Sementara itu, untuk sisa ruang dari target penerbitan surat utang, Agus menjelaskan, pihaknya akan mengkaji aspek perekonomian terkini terlebih dahulu untuk menentukan kebijakan. "Ini akan dikoordinasikan dengan Kemenko," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp182 triliun. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerbitan SBN hingga akhir 2011 sebesar Rp211 triliun.

"Sampai sekarang SBN sudah Rp 182 triliun," ujar Direktur Surat Utang Negara Kementerian Keuangan, Bimantara Widyajala.
Untuk sisa surat utang yang belum diterbitkan sebesar Rp29 triliun, Bimantara mengatakan pemerintah memiliki pilihan dengan menerbitkan sukuk global ataupun dengan cara lelang yang bisa diputuskan hingga Desember mendatang. (art)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar