Polri Sengaja Biarkan Peredaran Senpi Liar

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/04/04/1129577620X310.jpg

JAKARTA, KOMPAS.com - Mabes Polri dikatakan enggan menarik peredaran senjata api (senpi) di kalangan warga sipil. Senpi sengaja dibiarkan beredar di masyarakat secara liar dan tidak bertanggung jawab. Akibatnya, berbagai aksi penembakan yang tidak teridentifikasi terjadi di tengah masyarakat.

"Polri selalu berlindung bahwa peredaran senjata api bukan melulu karena izin yang diberikan akan tetapi juga diwarisi dari konflik-konflik yang terjadi di sejumlah daerah," kata Ketua Setara Institute Hendardi kepada para wartawan melalui siaran pers, Selasa (8/5/2012).

Menurut Hendardi, pembiaran senjata api oleh Polri mengindikasikan dua hal. Pertama, Polri memang menikmati bisnis perizinan atas senjata api. Padahal, Hendardi menilai, tak jelas kemana biaya izin itu disimpan dan dimanfaatkan.

Berdasarkan Perppu No. 20/1960 tentang Kewenangan Perizinan yang Diberikan Menurut Perundang-undangan Mengenai Senjata Api, seseorang cukup mengeluarkan biaya satu juta lebih sudah dapat memiliki senjata api.

"Akan tetapi praktik yang terjadi, untuk memperoleh senjata api untuk jenis terbaik tidak cukup dengan biaya 100 juta," kata Hendardi.

Kedua, pembiaran peredaran senjata api juga menjadi ruang untuk mengelak pertanggungjawaban penggunaan senjata api yang dilakukan oleh anggota Polri dan TNI.

Dengan liarnya peredaran senjata api, hal ini telah memudahkan Polri dan TNI untuk mengelak dan lari dari tanggung jawabnya sebagai pihak yang memiliki otoritas atas senjata api.

"Sebaiknya DPR RI memanggil dan memerintahkan Kapolri agar kebijakan izin senjata api ini dicabut dan menarik senjata api yang beredar di kalangan sipil. Pada saat yang bersamaan, DPR RI perlu mendesain ulang dasar hukum yang terkait dengan kepemilikan senjata api ini."

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengatakan, sepanjang tahun 2012, Polri telah mengeluarkan 18.030 izin kepemilikan senpi.

Padahal, menurut ketentuan pemerintah tahun 2012, Polri hanya diperkenankan mengeluarkan izin kepemilikan senpi sebanyak 2.608 unit Biaya izin kepemilikan senpi, sesuai PP 50 Tahun 2010 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah Rp 1 juta.

Secara hitung-hitungan, Polri telah memeroleh pemasukan sebesar Rp 18 miliar dari izin kepemilikan senpi. Kenyataannya, Polri hanya menyetorkan Rp 2,6 miliar ke kas negara. Selisihnya, yakni Rp 15,4 miliar, tak diketahui penggunaannya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar