Pemda dan Kejaksaan Tekan Tunggakan PBB

Bookmark and Share
JEMBER, KOMPAS.com - Kerja sama Dinas Pendapatan Daerah dan Kejaksaan Negeri Jember, diharapkan mampu menekan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini dibuktikan dengan hasil yang dicapai, yakni dua kepala desa langsung melunasi tunggakan PBB tahun 2011.
Sebelumnya beberapa beberapa desa sangat alot untuk melunasi tunggakan PBB.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jember, Suprapto, kepada wartawan di Jember, Jawa Timur, Kamis (3/5/2012), mengatakan, walau demikian tunggakan PBB tahun 2011 hingga 2 Mei 2012 masih sebesar Rp 9,287 miliar.
Pagu PBB dalam setahun di Kabupaten Jember tercatat sebesar Rp 25,837 miliar. Wajib pajak yang sudah bayar sekitar 63,78 persen dan masih Rp 16,356 miliar belum tertagih.
Suprapto menambahkan, sejak menjalin kerja sama kerja sama dengan kejaksaan, instansi pemerintah tidak akan berani main-main menggunakan uang pajak.
 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar