Kejaksaan Periksa Bos Chevron dan BP Migas Terkait Proyek Fiktif

Bookmark and Share
http://images.detik.com/content/2012/05/07/10/kejagung2_arisaputra.jpg 
 
Jakarta Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa petinggi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Vice President PT Chevron Yanto Sianipar dan Agung P Budiono dari BP Migas diperiksa terkait proyek fiktif bioremediasi.

"Saya diperiksa sebagai saksi tapi saya tidak akan menceritakan materinya karena bagian dari pemeriksaan," kata Yanto kepada wartawan, Senin (7/5/2012).

Sementara, saksi lainnya Agung menolak memberi keterangan mengenai pemeriksaan hari ini. "Iya saya diperiksa, selebihnya silakan hubungi humas BP Migas," kata Agung.

Sementara itu Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Arnold Angkow mengatakan keduanya diminta keterangan sebagai saksi. Pekan depan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan ahli dan laboratorium.

"Chevron nanti dilakukan pemeriksaan ahli dan laboratorium, paling cepat minggu depan," ujar Arnold.

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait dengan dugaan korupsi proyek fiktif bioremediasi PT CPI dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp 270 miliar. Pihak Kejagung juga sudah mencekal 7 tersangka dalam kasus proyek fiktif di perusahaan milik Amerika itu.

Dari 7 tersangka itu, 5 di antaranya merupakan karyawan PT Chevron, perusahaan raksasa migas di Indonesia. Sedangkan dua tersangka lainnya, merupakan karyawan dua perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek bioremediasi itu. Proyek lingkungan ini sendiri dikerjakan sejak tahun 2003 hingga tahun 2011 di Riau.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar