Kakak Beradik Korban Geng Sakau Trauma Berat

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2011/12/15/136246_ilustrasi-perkosaan_300_225.JPGVIVAnews - Kakak beradik korban perkosaan 'Geng Sakau' mengalami tingkat trauma yang memprihatinkan. Selain mendapat ancaman dari para pelaku sebelum peristiwa ini terungkap, kini cerita kelam tentang kejadian yang mereka alami juga sudah menjadi pergunjingan masyarakat di tempat tinggalnya.

"Sebelum terungkap, keduanya sangat tertekan dan tidak berani cerita karena selalu diteror kelompok itu. Kerap demam tinggi dan muntah-muntah," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aries Merdeka Sirait, kepada VIVAnews.

Karena itu, Komnas PA meminta pengadilan mempertimbangkan kembali Pasal 287 tentang Pencabulan yang diterapkan kepada lima terdakwa yang telah disidang. Harusnya, mereka didakwa dengan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

"Nota keberatan kita bukan hanya pasal hukum tentang pencabulan, tapi berdasarkan trauma berat yang dialami korban," katanya.

Menurut Aries, selain pelakunya orang dewasa, kejadian perkosaan ini jelas direncanakan dan dilakukan secara bersama-bersama. Demikian juga ada unsur memindahkan ke kelompok lain yang kemudian bisa dijerat dengan pasal trafficking. Apakah terjadi transaksi saat penyerahan itu, Komas PA sedang mendalaminya.

Aries menambahkan, kelemahan Pasal 287 adalah, dengan kekuasaanya, hakim dapat menggiring fakta persidangan bahwa kasus pemerkosaan bisa menjadi tindakan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Kalau seperti itu, kemungkinan pelaku untuk bebas dari tuduhan sangat besar," katanya.

Kisah duka yang dialami kakak beradik bernisial F (14) dan D (12) berawal dari perkenalan F dengan salah satu pelaku melalui SMS. Mereka kemudian berjanji bertemu di suatu tempat lalu. Setelah bertemu, calon korbannya dibawa ke tempat berkumpul 'Geng Sakau' di kawasan Pondok Cabe,

Nama kelompok pemuda yang suka mengkonsumi narkoba ini diketahui setelah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melakukan indepht interview terhadap kedua korban.

Kasus pemerkosaan ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanggerang, dengan lima terdakwa, WS(22), AS (20), SD (22), RA (25), dan HR (16) yang masih di bawah umur, sudah menjalani sidang tuntutan. Sementara dua otak pelaku bernisial YG dan H masih dalam perburuan polisi. (ren)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar