Agar Pintar, Murid Disodomi Guru 20 KaliAgar Pintar, Murid Disodomi Guru 20 Kali

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2008/10/14/55597_ilustrasi_perkosaan_300_225.jpg
VIVAnews - Seorang guru di sekolah dasar (SD) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena menyodomi muridnya sendiri. Aksi bejad ini sudah dilakukan hingga 20 kali, sejak Juli 2011 lalu.

Seperti disampaikan Kepala Bagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Aswin, Khaerudin --begitu nama sang guru-- mengaku bahwa aksi sodomi itu dilakukan untuk menambah kepintaran korbannya.

"Korban berinisial DAH, baru berusia 11 tahun. Korban itu salah satu muridnya di kelas," kata Aswin di Jakarta, Selasa 24 April 2012.

Masih berdasarkan pengakuan pelaku, aksi itu pertama kali dilakukan di ruang kelas. Dengan ancaman, korban pasrah saja saat disodomi.

"Selain di kelas, juga di kamar mandi sekolah. Setiap selesai menyodomi korban, pelaku selalu mengancam," kata Aswin lagi.

Pelaku juga menyodomi korban di rumahnya di kawasan Galur, Jakarta Pusat. Bahkan aksi tidak bermoral itu dilakukan Khaerudin saat mengajarkan korban mengaji. Suasana rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk menyodomi korban.

"Pelaku beberapa kali melakukan sodomi di kamar tidur rumah korban. Selain mengajar agama di sekolah, Khaerudin juga ngajar privat mengaji di rumah korban," kata Aswin.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban. Guna memastikan hal itu, orangtua korban juga pernah dipanggil kepala sekolah yang mendapat informasi dari teman sekelas korban.

"Jadi korban cerita sama teman dekatnya. Bilang bagian duburnya sakit. Lalu temannya ini melapor ke kepala sekolah dan diteruskan ke orangtua korban," katanya.

Sejauh ini pelaku memang sudah mengakui perbuatannya. Tapi mengelak ada motif lain dari aksi bejatnya itu. Aksi itu dilakukan atas dasar nafsu.
Penjelasan Khaerudin

"Iya benar, sodomi. Jadi saya dengar dari orang, seorang murid bisa pintar kalau dikasih dahak (air liur) gurunya. Saya coba dengan cara lain," kata Khaeruddin kepada wartawan.

Lebih lanjut Khaerudin juga mengakui kalau Ia masih lajang, dan akan menikahi kekasihnya setelah Idul Fitri 2012 nanti.

"Saya mau kawin setelah lebaran nanti," ucapnya.

Pelaku ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, sejak 14 April 2012, dan diacam dengan Pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 ayat (2e) KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar