Maret, Aset Jamsostek Capai Rp120 T

Bookmark and Share
http://i3.okezone.com/content/2012/04/04/457/605898/12yOMCvk6C.jpg
JAKARTA - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengaku asetnya sampai akhir Maret lalu mencapai Rp120 triliun. Angka ini naik 15 persen dibandingkan bulan Maret tahun 2011.

"95 persennya dalam bentuk jaminan hari tua, sedangkan sisanya milik penyelenggara atau Jamsostek," ungkap Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Sebelum berubah menjadi BPJS tahun 2014 mendatang, menurut Hotbonar, Jamsostek harus memisahkan dana yang disimpan di Jamsostek apakah itu dana penyelenggara atau dana peserta. Aturan ini, dilanjutkan Hotbonar sudah hampir selesai dibahas bersama BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan).

“Pemisahan aset itu memisahkan mana dana amanah milik peserta dengan dana yang milik penyelenggara karena dalam UU kan disebut dibagi 2 dan jangan dicampurkan,” akhirinya.

Sebelumnya, Jamsostek meminta Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) untuk memulai rancangan peraturan pemerintah yang menyangkut investasi jika pihaknya berubah menjadi Badan Penjamin Jaringan Sosial (BPJS) 2014 mendatang.

Hotbonar menyebut, pihaknya masih belum tahu siapa nantinya yang akan membuat aturan terkait hal ini apakah Bapepam-LK atau OJK. “Kami akan surati DJSN segera memulai karena kami bukan inisiator, draf yang membuat DJSN,” ujar dia.

Saat ini, Hotbonar menyebut, Jamsostek menggunakan PP No 22 tahun 2004 tentang program pengelolaan dan investasi dana Jamsostek yang rata rata biayanya bisa diambil sekira 0,43 persen. Ke depan, setelah bergabung menjadi BPJS, dia mengaku masih belum tahu terkait siapa yang akan membuat aturan mengenai investasi ini.

“Masalah dengan Bapepam adalah investasi RPP kalau yang selama ini berlaku kan PP No 22 tahun 2004 itu yang menyusun drafnya kan Bapepam. Itu mungkin masih menunggu OJK nanti ya, kita enggak tahu,” tambah dia.

Dia menambahkan aturan yang masih ditunggu Jamsostek ini, terkait aturan instrumen investasi, obligasi, saham, properti, yang sampai sekarang belum ada penetapan maksimumnya.
sumber : JAKARTA - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) mengaku asetnya sampai akhir Maret lalu mencapai Rp120 triliun. Angka ini naik 15 persen dibandingkan bulan Maret tahun 2011.

"95 persennya dalam bentuk jaminan hari tua, sedangkan sisanya milik penyelenggara atau Jamsostek," ungkap Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Sebelum berubah menjadi BPJS tahun 2014 mendatang, menurut Hotbonar, Jamsostek harus memisahkan dana yang disimpan di Jamsostek apakah itu dana penyelenggara atau dana peserta. Aturan ini, dilanjutkan Hotbonar sudah hampir selesai dibahas bersama BPKP (badan pengawasan keuangan dan pembangunan).

“Pemisahan aset itu memisahkan mana dana amanah milik peserta dengan dana yang milik penyelenggara karena dalam UU kan disebut dibagi 2 dan jangan dicampurkan,” akhirinya.

Sebelumnya, Jamsostek meminta Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) untuk memulai rancangan peraturan pemerintah yang menyangkut investasi jika pihaknya berubah menjadi Badan Penjamin Jaringan Sosial (BPJS) 2014 mendatang.

Hotbonar menyebut, pihaknya masih belum tahu siapa nantinya yang akan membuat aturan terkait hal ini apakah Bapepam-LK atau OJK. “Kami akan surati DJSN segera memulai karena kami bukan inisiator, draf yang membuat DJSN,” ujar dia.

Saat ini, Hotbonar menyebut, Jamsostek menggunakan PP No 22 tahun 2004 tentang program pengelolaan dan investasi dana Jamsostek yang rata rata biayanya bisa diambil sekira 0,43 persen. Ke depan, setelah bergabung menjadi BPJS, dia mengaku masih belum tahu terkait siapa yang akan membuat aturan mengenai investasi ini.

“Masalah dengan Bapepam adalah investasi RPP kalau yang selama ini berlaku kan PP No 22 tahun 2004 itu yang menyusun drafnya kan Bapepam. Itu mungkin masih menunggu OJK nanti ya, kita enggak tahu,” tambah dia.

Dia menambahkan aturan yang masih ditunggu Jamsostek ini, terkait aturan instrumen investasi, obligasi, saham, properti, yang sampai sekarang belum ada penetapan maksimumnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar