KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Angelina

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2012/02/16/1629508620X310.jpg
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh hadir memberi kesaksian untuk terdakwa Muhammad Nazaruddin di Pengadiloan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games dengan tersangka Angelina Sondakh. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 Februari 2012 lalu, Angelina alias Angie belum juga diperiksa. Demikian juga dengan saksi-saksi terkait perkara Angelina itu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, pemeriksaan Angelina sebagai tersangka ataupun pemeriksaan saksi untuk Angelina, hanya tinggal menunggu waktu. "Baru Miranda. Soal siapa yang duluan diperiksa, hanya soal waktu dan soal teknis," kata Johan di Jakarta, Senin (16/4/2012).

KPK baru memulai pemeriksaan perkara dugaan suap cek perjalanan dengan tersangka Miranda S Goeltom, Selasa (17/4/2012) besok. Rencananya, besok KPK memeriksa saksi-saksi untuk Miranda, yakni mantan Direktur Operasional PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo dan dua anggota DPR 1999-2004, yaitu Hamka Yandhu (Partai Golkar), dan Dudhie Makmun Murod (PDI Perjuangan). Adapun Miranda ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu. Baik Angelina maupun Miranda belum ditahan KPK, apalagi diperiksa.

Berlarut-larutnya pemeriksaan kedua tersangka itu mengundang kritik masyarakat. Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, meminta KPK segera melakukan pemeriksaan terkait perkara Angie dan Miranda. Jika tidak, menurut Emerson, hal itu dapat menimbulkan anggapan buruk masyarakat terhadap KPK. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu dapat dianggap diskriminatif. "Setiap seseorang menjadi tersangka, harusnya jangan ditunda-tunda proses pemeriksaannya, ini bisa jadi kredit poin negatif bagi KPK," kata Emerson saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2012).

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar