Kommid Gugat Mantan Bupati Nagan Raya ke MK

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JEURAM - Setelah melakukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat beberapa waktu lalu, Korban Mutasi Mencari Keadilan (Kommid) kembali melakukan gugatan terhadap mantan Bupati Nagan Raya, Drs HT Zulkarnaini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini terkait dugaan pembangkangan hukum terhadap Putusan Pengadilan Mahkamah Agung RI Nomor: 352K/TUN/2008 tentang gugatan yang telah dimenangkan tersebut.

“Gugatan yang kami lakukan ini untuk menempuh jalur hukum kembali, karena jelas-jelas keputusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai hukum tetap, justru tak dilaksanakan,” kata Koordinator Kommid Nagan Raya, Jafaruddin Cs dalam rilis yang diterima Serambi, Sabtu (7/4/2012).

Menurut Jafaruddin, gugatan yang dilayangkan oleh Kommid itu dilakukan melalui surat kuasa khusus yang diberikan kepada pengacara Zulfikar Sawang SH dan Dadi Meradi SH.

“Kami resmi melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta dengan harapan supaya adanya penegakan hukum terkait persoalan gugatan yang belum sepenuhnya dilaksanakan oleh mantan Bupati Nagan Raya,” tegas Jafaruddin.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar