DPR Minta Pajak Alat Berat dan Kendaraan Umum Dibedakan

Bookmark and Share
http://i3.okezone.com/content/2012/04/04/20/605901/uX3UyuTNXN.jpg
JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengatakan, pengenaan pajak pajak sarana dan prasarana terhadap alat berat sangat tidak tepat karena alat berat berbeda dengan kendaraan umum.

“Tidak tepat jika pemerintah atau pemda mengenakan pajak alat berat. Apalagi yang terkait dengan sarana dan prasarana umum,” ujar Emir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/4/2012).

Politikus PDIP ini menjelaskan, UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dikaji ulang dengan lebih memakai pendekatan akademis. Jangan sampai aturan pajak ini merugikan berbagai pihak yang ikut membangun infrastruksur di Indonesia.

“Alat berat tidak menggunakan sarana dan parasaran negara. Kalaupun lewat jalan raya, harus dibawa dengan menggunakan trailer, kemudian terailernya pun harus dibayar. Jadi dari mana kok pakai kena pajak seperti kendaraan umum,” terangnya.

Emir juga menjbarakan bahwa perusahaan alat berat juga cukup dikenakan pajak penghasilan saja. Tidak perlu ditambah dengan pajak alat berta. Sebab, ungkap dia, perusahaan alat berat sudah membayar pajak pada saat pembelian alat berat, proyek pembangunan, ditambah lagi dengan pajak lainnya.

Anggota Komisi XI dari Partai Gerindra Sadar Soebagyo mengatakan, pajak antara berbeda dengan kendaraan umum dengan alat berat harus dibedakan. Sebab alat berat sama dengan alat produksi yang dapat mengahsilkan. “Sangat logis jika alat berat tidak dikenakan pajak seperti kendaraan umum. Sebab arena operasinya di ruang terbatas. Beda dengan kendaraan umum dalam hal ini,” terangnya.

Seperti diketahui, sejumlah pengusaha melayangkan judicial review terhadap UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemohon meminta MK membatalkan pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat besar seperti buldozer, dumptruck, grader, traktor, dan backhoe.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar