Ridwan Sanjaya Divonis Siang Ini

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Listrik dan Pemanfaatan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM, Ridwan Sanjaya akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/3/2012) siang ini. Anak buah Dirjen Jacobus Purwono itu akan menghadapi vonis majelis hakim terkait perkara korupsi pengadaan Solar Home System (SHS) tahun 2008.

"Sidang Ridwan Sanjaya jadwalnya jam 10.30 WIB," ucap petugas Pengadilan Tipikor, Amin saat dihubungi wartawan, Selasa (6/3/2012).

Pada persidangan, terdakwa Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen terbukti mengarahkan pemenangan 28 perusahaan sebagai rekanan proyek SHS. Padahal perusahaan-perusahaan yang ditunjuk tidak layak mengerjakan proyek SHS. Perbuatan tersebut dilakukannya bersama-sama dengan Dirjen Jacob. Pada pengadaan proyek SHS senilai Rp 526 miliar, Ridwan diduga menerima imbalan dari para rekanan proyek sebanyak Rp 14,6 miliar. Sedangkan Jacobus kebagian jatah senilai Rp 1 miliar.

Perbuatan Ridwan diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 131,2 miliar. Oleh tim jaksa yang diketuai oleh KMS Roni, terdakwa Ridwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut Ridwan dengan hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.

Ridwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 14,6 miliar. Dalam kasus ini, Dirjen Jacob juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hanya saja, hingga saat ini Jacob belum juga ditahan.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar