Perampok Toko Emas Ciputat Residivis Kasus Cawang

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/tersangka-rampok-toko-emas-ciputat1.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Subdit Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan Anwar tersangka perampokan toko emas Ciputat ternyata juga seorang residivis. Anwar pernah terlibat perampokan mobil pengantar uang di Cawang, Jakarta Timur.

"Kejadian yang di Cawang itu bulan November 2006. Lalu oleh pengadilan negeri Jakarta Timur, Anwar divonis 9 tahun penjara selain itu dia juga residivis" ucap Herry di Jakarta, Minggu (4/3/2012).

Lebih lanjut Herry menuturkan, Anwar ternyata saat ini berstatus bebas bersyarat di LP Nusakambangan.

"Dia bebas bersyarat November 2011 dari LP Nusakambangan, " tegas Herry.

Herry menambahkan akibat perbuatannya itu Anwar harus mendekam di LP Nusakambangan hingga mendapatkan pembebasan bersyarat sampai 2013 sampai akhinya Anwar kembali terlibat perampokan empat toko emas di Ciputat Jumat lalu.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar