Guru Penabrak 18 Murid TK Diancam 2 Tahun Bui

Bookmark and Share
http://media.vivanews.com/thumbs2/2012/03/02/145994_seorang-guru-menabrak-17-murid-tk_300_225.JPG
VIVAnews - Polisi akan menjerat Marini, guru Sekolah Buddhis Bodhicitta Medan yang menabrak 18 murid TK (sebelumnya diberitakan 17) dengan Pasal 360 KUHP. Polisi menganggap Marini melakukan kelalaian sehingga menyebabkan orang lain terluka.

"Dia bisa dijerat hukuman di atas 2 tahun penjara," kata Kepala Satuan lalu Lintas Polresta Medan, Kompol M Rasya Mustario di Medan, Jumat 2 Maret 2012.

Namun, lanjut Rasya, hukuman itu bisa bertambah jika dalam pemeriksaan Marini terbukti tak memiliki kelengkapan dokumen saat mengemudikan mobil Avanza berpelat nomor BK 1272 FQ itu. "Kita belum tahu apakah dia memiliki SIM atau tidak, jika tidak maka hukuman bisa lebih berat," ujar Rasya.

Peristiwa nahas ini bermula saat Marini akan keluar dari parkiran sekolah yang terletak di Jalan Selam I, Medan Denai. Saat mundur, tiba-tiba mobil yang dikendarainya melaju dengan kecepatan agak kencang. Mobil itu menabrak belasan murid TK yang sedang berolah raga di halaman sekolah.

Panik melihat mobilnya menabrak, Marini menginjak pedal gas Avanza matic itu. Mobil yang dia kendarai bergerak maju. Namun, mobil itu kembali menabrak murid TK. Bahkan jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya.

Para korban langsung dibawa ke rumah sakit Unit Gawat Darurat (UGD) RS Coloumbia Asia untuk mendapatkan penanganan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. (adi)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar