Antasari Dilarang Menkumham Hadiri Resepsi Putrinya

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/antasari-3.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kebahagiaan orang tua adalah dapat mengantarkan anaknya sampai ke pelaminan. Begitu juga dengan harapan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang saat ini sedang mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Provinsi Banten. Sebagai seorang napi tentu saja Antasari harus mengikuti prosedur perizinan agar bisa keluar dari LP.

Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, Jumat (2/3/2012) mengungkapkan, Sabtu 18 Februari lalu, Antasari Azhar mengirimkan surat permohonan izin kepada kalapas untuk dapat menghadiri resepsi pernikahan putri pertamanya, Andita Dianoctora Antasariputri, Minggu, 11 Maret 2011 di Balai Sudirman, Tebet. Surat Antasari kemudian dilanjutkan oleh kalapas kepada Kakanwil Kumham Provinsi Banten dan Menterikumham, tanggal 21 Februari.

Namun apa hasilnya? Pil pahit harus ditelan oleh mantan orang nomor satu di KPK ini. Sesuai arahan dari Menkumham, Antasari Azhar tidak diperkenankan menghadiri acara resepsi pernikahan anak pertamanya.

"Apakah pil pahit tersebut layak diberikan kepada orang yang telah berjasa kepada bangsa dengan memberantas korupsi?" ujar Bambang Soesatyo mempertanyakan.

Bambang juga mempertanyakan apa dasar Kemenhumkam tidak mengizinkan Antasari menghadiri acara pernikahan anaknya.

"Dan apa alasan Kemenkumham tidak memperbolehkan Antasari menghadiri acara pernikahan putrinya? Padahal, PP No 32 Tahun 1999 pasal 41,42 dan 52 mengatur tentang bolehnya izin keluar lapas bagi narapidana. Kemana hati nurani Kemenkumham?" tegas Bambang Soesatyo.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar