Mantan Menkes Bantah Terlibat Kasus Korupsi Alkes

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari membantah tegas dirinya telah memberikan disposisi pada proyek kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007. Padahal sebelumnya, tersangka Mulya A Hasyim, Mantan Sesditjen Depkes mengatakan Menkes telah mengetahui mengenai sejumlah proyek pengadaan alkes saat itu.

"Tidak ada itu. Saya hanya dimintai keterangan mengenai kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dan pengadaan vaksin flu burung," bantah Siti saat dikonfirmasi wartawan seusai menjalani pemeriksaan penyidik di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2012).

Siti yang mengenakan kemeja batik coklat akhirnya merampungkan pemeriksaan KPK, pada pukul 18.00 WIB. Sedangkan pemeriksaan tersebut merupakan kali kelima dirinya memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.

Sementara itu, berbeda dengan pemeriksaan Mulya A Hasyim, Siti kali ini diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Rustam Syarifuddin Pakaya.

"Saya harus mengklarifikasi temuan-temuan KPK. Tolong ya masyarakat jangan menganggap saksi itu bersalah," ujarnya seraya bergegas pergi menumpangi kendaraan bernopol B 1063 RFT dari kantor KPK.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rustam sebagai tersangka sejak 28 September 2010 lalu.

Rustam selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen pada proyek alkes itu diduga menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan perintah untuk menyusun spesifikasi alkes yang mengarah pada produk tertentu. Akibat perbuatan yang disangkakan kepadanya, Negara telah menelan kerugian sekitar Rp 6,8 miliar.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar