Ini Isi MoU Dewan Pers dengan Polri

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Bagir-Manan-2.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam upaya memperkuat jalinan kerjasama antara Pers dengan Polri, pada hari Kamis 9 Februari 2012 bertepatan dengan Hari Pers Nasional Tahun 2012 di Jambi, dilaksanakan penandatanganan MoU Polri dengan Dewan Pers. Pihak Dewan Pers diwakili oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL., sedangkan dari Polri oleh Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Timur Pradopo.

Seperti dilansir dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri, MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penyelesaian dugaan terjadi tindak pidana akibat pemberitaan pers, serta memperjelas mekanisme pemberian bantuan Dewan Pers kepada Polri terkait dengan memberikan keterangan sebagai ahli.

Adapun substansi MoU Polri dengan Dewan Pers, diantaranya sebagai berikut :

Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Untuk melaksanakan MoU tersebut akan dibentuk forum koordinasi antara Polri dengan Dewan Pers yang akan bertemu secara berkala sesuai dengan kebutuhan.

Maka dengan telah ditandatanganinya MoU Polri dengan Pers, penyelesaian kasus yang melibatkan pers menjadi lebih jelas.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar