Polda Kembali Bongkar Home Industry Sabu

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/inilah-ilustrasi-sabu-sabu.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap kawanan pembuat sabu home industry. Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menangkap lima orang pelakunya masing-masing KN, KB, MPE, MW dan SI.

Kelima tersangka semuanya ditangkap pada 9 Juni 2011 dengan barang bukti berupa sabu, pil extasi, happy five, dab prekusor narkotika.

"Awalnya kita menangkap empat orang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi yaitu KN, KB, MPE, dan MW di sebuah hotel di kaewasan Bandengan Selatan, Jakarta Utara," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nugroho Aji Wijayanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/6/2011).

Kemudian penangkapan tersebut dikembangkan dan berhasil menangkap SI di sebuah kamar kost yang digunakan sebagai tempat untuk memproduksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di Jalan Jelambar Utama Raya, Jelambar, Jakarta Barat.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, barang-barang tersebut diedarkan sesuai pesanan di wilayah Jakarta dan didapatkan dari Kn dan Ok yang saat ini masih DPO," ucap Nugroho.

Dari tangan tersangka KN, AB, dan MPE polisi berhasil menyita 30 butir ekstasi, 15 tablet happy five, dan satu gram shabu. Dari tangan MW polisi berhasil menyita 287 butir ekstasi, 44,1 gram sabu, dan 110 tablet happy five. Sementara dari IS 4,4 gran sabu, 120 sabu cair, 7500 gram bahan prekusor serta bahan prekusor cair 1300 mililiter.

Terhadap keempat tersangka diterapkan pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang naerkotika. Sedangkan untuk SI diterapkan pasal 144 aayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 juncto pasal 129 subside pasal 122 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkitika dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar