Ditjen Pajak Klarifikasi ke KPK soal Penyimpangan Pajak

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Terkait pernyataan yang berkembang dalam proses fit and proper test Capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatakan ada kasus penyimpangan pajak yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, Direktorat Jenderal Pajak segera melakukan klarifikasi kepada KPK.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen pajak, Dedi Rudaedi juga mengaku bahwa pihaknya belum pernah mengetahui tentang hal ini.

”Dengan ini kami sampaikan bahwa Ditjen Pajak belum pernah mengetahui tentang hal ini dan akan segera melakukan klarifikasi kepada KPK,” ungkapnya dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (30/11/2011).

Dijelaskan pula bahwa Ditjen Pajak memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas segala bentuk penyimpangan yang ada.

Ditjen Pajak juga terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat sistem pengawasan internalnya sehingga segala bentuk penyimpangan perpajakan dapat terdeteksi sejak dini.

Saat ini, lanjutnya, ditjen pajak juga sedang menerapkan Whistleblowing System (Wise) yang mewajibkan setiap pegawai Ditjen Pajak dan masyarakat luas untuk melaporkan langsung kepada pegawas internal Ditjen Pajak segala bentuk penyimpangan yang melibatkan oknum pegawai Ditjen Pajak.

Selain itu, Ditjen Pajak juga membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat apabila melihat, mendengar, atau mengetahui segala bentuk penyimpangan oleh oknum pegawai pajak melalui saluran telepon Kring Pajak 500200.

“Di lain pihak, Ditjen Pajak juga menyadari bahwa sistem administrasi perpajakan saat ini masih terus dibenahi. Kelemahan sistem administrasi tersebut terus diperbaiki agar tidak ada celah sedikitpun bagi oknum pegawai pajak atau oknum Wajib Pajak untuk memanfaatkannya sehingga menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan segala bentuk penyimpangan perpajakan.”

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar