Demokrat Berhadap Badan Khusus Urusi Pangan

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Ubi2.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RUU tentang Pangan atas revisi UU pangan No 7 tahun 1996, pada bab X mengamanatkan terbentuknya Badan Otoritas Pangan. Dinyatakan pada pasal 113, dalam rangka menyelenggarakan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, ketahanan pangan dan keamanan pangan pemerintah membentuk badan otoritas pangan.

Fungsinya, adalah merumuskan kebijakan nasional dan menjamin ketersediaan pangan nasional. Sebagai lembaga yang memiliki otoritas, baik sebagai regulator maupun sebagai operator tentunya sebagai lembaga pemerintah yang berada dan bertanggungjawab kepada presiden.

Menurut salah satu Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, negara sebesar indonesia dengan berpenduduk 237 juta semestinya sudah menjadi kebutuhan adanya badan ini.

"Sejarahpun mencatat bahwa kita pernah memiliki kementrian pangan, bahkan BULOG yang saat ini statusnya PERUM karena di turunkan pangkatnya oleh IMF tidak akan efektif sebagai lembaga pemerintah yang mengurusi begitu komplek dan beragamnya pangan di indonesia," ujar Herman Khaeron, Sabtu (17/12/2011).

Ditegaskan, dalam bab XV, tentang ketentuan peralihan pasal 142 Badan Otoritas Pangan terbentuk paling lambat 2 tahun setelah diundangkan, dan lembaga yang ada sekarang, Dewan Ketahanan Pangan; BULOG; dan Badan Ketahanan Pengan Kementrian pertanian, lanjut Herman harus di lebur.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar