Nasib 14 Narapidana Kalsel Menggantung

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Moratorium pemberian hak napi yang diberlakukan Menkumham membuat para narapidana bingung, karena nasibnya mennggantung. Pada Januari sampai Oktober 2011, Kanwil Kemenkumham Kalsel telah melaksanakan program pembebasan bersyarat untuk 25 orang, 11 diantaranya telah diterbitkan SK dan sudah dilaksanakan.

Sedangkan 8 yang lain sudah diterbitkan SK namun belum dilaksanakan, selainnya terdapat 6 orang yang belum menerima SK, empat belas orang inilah yang sekarang nasibnya tidak jelas.

"Saya kira pemerintah harus memperjelas nasib mereka, jangan sampai terkatung-katung kayak gini. Coba bayangkan saja Pak Putu Karsana yang seharusnya menghirup udara bebas pada tanggal 5 November kemarin, sampai saat ini harus dirampas kemerdekaannya. Dia harus masih mendekam di dalam penjara, keadilan macam apa ini, apa ini bukan termasuk pelanggaran HAM," ujar politisi PKS, Abobakar Alhabsy, Minggu (13/11/2011).

Menurutnya, surat Menkumham mengenai moratorium PAS-HM.01-02-42 dikeluarkan pada tanggal 31 Oktober 2011, sedangkan putusan Menkumham No : PAS.2.XXXVIII.9928.PK.01.05.06 Tahun 2011 diterbitkan tanggal 8
Juli 2011. Peraturan seperti ini, Aboebakar menegaskan, akan dilakukan secara retro aktif, tidak bisa putusan administratif diputuskan secara mundur.

"Saya kira ini bukan tata kelola bernegara yang baik, bukankah kita seharusnya menyelenggarakan negara ini dengan prinsip good govenance.Seharusnya Pak Putu dan tujuh rekannya ini diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku, bukankah mereka sudah menerima SK dari Menkumham, masak SK-SK yang sudah mereka terima akan dianulir," tegasnya.

"Sedangkan untuk enam orang lain yang sudah diproses namun belum diterima SKnya, ya silahkan diproses sesuai dengan kebijakan Menkumham. Sudah sepatutnya hal tersebut dilakukan, agar ada kepastianhukum dan ketertiban administrasi di negara ini," ujarnya. (*)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar