Kades Sakatiga Obok-obok Kemaluan Anak TK

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Cabul5.jpg

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Sahudin (40), Kades Sakatiga Seberang Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak penyidik Polres OI.

Tersangka ditahan sejak Senin (14/11/2011) dengan tuduhan pencabulan atas Nini (bukan nama sebenarnya-red) salah seorang murid TK di Indralaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik Reskrim Polres OI sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Kamis (10/11/2011) lalu tetapi panggilan itu tidak digubris tersangka sehingga penyidik melayangkan surat panggilan kedua, Senin (14/11/2011).

Pada panggilan kedua ini baru dipenuhi tersangka penyidik langsung menahannya.

"Dia tidak kooperatif, karena itu kita tahan. Dia satu-satunya tersangka pencabulan itu," ujar Kapolres OI AKBP Deni Darmhapala melalui Kasat Reskrim Yuskar Efendi, Selasa (15/11/2011).

Yuskar didampingi Kanit Pidum Ipda Herli Setiawan juga mengatakan, bahwa tersangka Sahidun diduga melanggar UU perlindungan anak dengan ancaman dengan kurungan penjara 12 tahun.

"Hasil visum jelas, bahwa kemaluan anak itu ada lecet diduga diobok-obok dengan tangan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kades Sakatiga Seberang ini dilaporkan orang tua Nini ke Polres OI dengan tuduhan pencabulan terhadap Nini, bocah TK di Indralaya Raya Kota Indralaya.

Saat itu Nani pulang sekolah diajak naik mobilnya. Diduga saat bersama dalam mobil itu korban dicabuli.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar