DPR Tunda Panggil Menteri Amir Syamsuddin

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Hukum DPR RI akan memanggil Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 7 Desember mendatang. Padahal, sebelumnya pemanggilan terhadap Amir Syamsuddin ini diagendakan pada 17 Nopember mendatang. DPR RI berkilah, penundaan pemanggilan Amir Syamsuddin lantaran pada tanggal 17 Nopember Indonesia menjalani KTT ASEAN di Bali.

"Kita layangkan surat kepada Kemenkum HAM. Bila beliau tidak bisa hadir, kan bisa dikirim Wamen. Apa gunanya Wamen? Kalau tidak bisa hadir dibuang saja," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Nasir Jamil kepada wartawan, Selasa (15/11/2011).

Ia mengatakan, Amir Syamsuddin akan dipanggil terkait kebijakan moratorium remisi terhadap koruptor. Kebijakan tersebut hingga kini menimbulkan polemik di Tanah Air.

"Kami pandang (moratorium remisi) ini sebuah kebijakan diskriminatif. Semangatnya benar tapi tempatnya salah. Kalau menurut saya sih, seharusnya tanpa menunggu rapat dengan komisi, para napi harus segera diijinkan (dibebaskan) dalam rangka untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan bagi mereka yang sudah dihukum oleh negara," urainya seraya menjelaskan, DPR berencana meminta kebijakan moratorium remisi koruptor untuk segera dicabut.

"Bahkan tadi ada semangat bahwa nanti salah satu kesimpulannya adalah mencabut kebjakan moratorium remisi. Apalagi kalau tadi disebut benar bahwa ini (moratorium remisi) adalah lisan dari wakil menkumham, kemudian itu diterjemahkan dalam bentuk surat oleh dirjen lapas. Ini kan negara hukum, maka harus jelaslah semuanya," sergahnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar