WN Australia Penyodomi 3 Bocah Terancam 15 Tahun Penjara

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Ilustrasi-Sodomi.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDW, (55) seorang warga Australia yang baru diestradisi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, karena menyabuli tiga anak di bawah umur sewaktu tinggal di Indonesia sebelum 2007.

Polri menjerat PDW dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 292 KUHP tentang pencabulan kepada korban di bawah umur. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar ujar Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes (Pol) Tommy Watiliu, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2011).

PDW dilaporkan sejak 2007 dan baru bisa diesktradisi dari Australia pada 21 Oktober 2011, karena Kejaksaan Agung baru menyatakan berkas perkaranya lengkap ada 29 Januari 2010. Dan ketetapan kelengkapan perkara itu menjadi dasar Polri bekerja dengan pihak Imigrasi untuk mengajukan ekstradisi ke pemeintah Australia pada 30 September 2010.

Atas kejahatannya di Indonesia, Polri menjerat PDW dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 292 KUHP tentang pencabulan kepada korban di bawah umur.

Seusai diekstradisi dari Australia, pelaku ditahan di tahanan Bareskrim Polri. Saat ini, penyidik Polri tengah menyiapkan proses penyerahan tersangka ke kejaksaan untuk selanjutnya disidang di Pengadilan Negeri Mataram.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar