Sekretaris Daerah Muaro Jambi Diperiksa Polisi

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM,JAMBI - Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Syaifuddin Anang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Jambi, Jumat (7/9/2011). Pemeriksaan terkait beroperasinya PT Agni Karsa Pratama (PT AKP) di bidang usaha stockpile batu bara.

Sejak terendus oleh Subdit IV Tipiter Dit Reskrim Polda Jambi terkait beroperasinya PT AKP banyak pihak dan instansi diperiksa sebagai saksi. PT AKP diduga beroperasi tanpa mengantongi izin teknis pengelolaan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Satu di antara yang diperiksa adalah Saifuddin Anang.

Kapolda Jambi Brigjen Drs Bambang Suparsono melalui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, mengungkapkan, Syaifuddin Anang diperiksa sebagai saksi. Selain sekda, saksi lain yang turut diperiksa adalah pihak Dinas Kantor Lingkungan Hidup Muaro Jambi, serta karyawan PT AKP. Secara keseluruhan saksi yang diperiksa berjumlah sembilan orang.

"Kita sudah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari Sekda Muaro Jambi dan lainnya. Sampai saat ini pemanggilan dan pemeriksaan masih sebagai saksi," ujar Almansyah, Jumat (7/10/2011).

Bukan hanya mereka, Almansyah mengatakan, masih akan ada pemeriksaan lain ke depannya dari PT AKP dan saksi ahli dari dinas dan instasi terkait. Apabila semua keterangan dari saksi telah berhasil dirangkum, maka pihak penyidik akan segera melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menentukan posisi kasus PT AKP.

Penyidik Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Jambi, sudah menyelidiki PT AKP sejak awal Agustus lalu. Mengenai dugaan pelanggaran itu, PT AKP diancam pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman minimal satu tahun dan maksimal tiga tahun penjara atau denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.i

Sejak mencuatnya kabar pemeriksaan Syaifuddin Anang, handphone-nya langsung tidak aktif. Padahal sebelumnya dia sempat mengangkat namun mengatakan sedang rapat. Namun saat dihubungi lagi, tidak aktif lagi.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar