Polisi Ringkus 7 Warga Sindikat Perampok Antar-Provinsi

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Tujuh pria bersenjata api (senpi) yang diduga komplotan perampok, secara terpisah, berhasil ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Badar, Aceh Tenggara sejak Rabu (5/10/2011) sore.

Tiga tersangka diciduk di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Ketambe, Agara.

Setelah dilakukan pengembangan, aparat Polsek Badar kemudian meringkus empat tersangka lainnya yang saat itu sedang berada di Kafe Warseng Mardinding, Kecamatan Mardinding, Sumatera Utara.

Ketujuh pria ini diduga kelompok perampok bersenjata antar-provinsi.

Penangkapan tersebut, ungkap Kapolsek Badar Iptu Gokma Sitompul, kepada Serambinews.com, berawal setelah aparat Polsek Badar melakukan patroli rutin.

Lalu memperhatikan satu unit mobil warna silver merek Daihatsu jenis Xenia yang berhenti di tempat sepi. Kecurigaan ketika memperhatikan plat polisi mobil tersebut berbeda antara bagian depan dengan di belakang.

Operasi penangkapan kelompok kriminal bersenjata itu dipimpin langsung Kapolsek bersama sejumlah anggota lainnya. Para tersangka yang ditangkap berinisial MF (31), KG (29), dan AM (42), ketiganya Warga Aceh Tenggara.

Polisi juga mengamankan satu unit mobil dan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan laras pendek jenis FN bersama 15 butir peluru yang masih aktif dari ketiga tersangka warga Agara tersebut.

Sedangkan empat tersangka lain, yaitu SI (47), EN (36), IA (20) dan HN (31) berasal dari Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Arsyad KH mengatakan, aparat Polsek Badar menangkap tujuh pria tersebut yang diduga sendikat perampok lintas provinsi. Menurutnya, ke empat tersangka warga Sumatera Utara itu merupakan otak pelaku perampokan.

Sedangkan, tiga orang pelaku lainnya warga Agara mereka hanyalah ikut serta dalam menjual hasil rampok itu ke Kutacane.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar