Polisi Gerebek Praktik Pembesaran Penis di Surabaya

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Barang-bukti-yang-diamankan-polisi.jpg

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pasien Ahmad Khairudin yang jumlahnya diperkirakan mencapai ribuan orang, mungkin dalam waktu yang cukup lama, harus gigit jari.

Pasalnya, terapis pembesaran alat vital khusus lelaki itu ditangkap anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polrestabes Surabaya. Lelaki 58 tahun asal Jalan Keputran VIII itu diduga membuka praktik medis tanpa izin.

Selain Ahmad, polisi juga mengamankan satu asistennya bernama Endra Bintara (37), warga Jalan Keputran.

Berbagai barang bukti turut disita polisi, antara lain puluhan alat suntik, berbagai jenis obat, ramuan alami, lima buku tamu, alkohol, uang tunai Rp 250.000 dan sertifikat perawat kesehatan atas nama Endra Bintara.

Dari pemeriksaan diketahui praktik pengobatan tradisional ini sudah buka sejak 1998 lalu. Pasien Ahmad bahkan sudah mencapai ribuan orang dari berbagai latar belakang ekonomi dan profesi.

“Semua pasiennya tercatat dari berbagai kota di Indonesia,” ungkap Pjs Kanit Tipiter Iptu Solikin Ferry mendampingi Kasat Reskrim AKBP Indarto, Jumat (7/10/2011).

Ahmad mematok tarif Rp 250.000 untuk pengobatan pembesaran penis. Pembesaran disesuikan dengan keinginan dan proporsi pasiennya. Yang mengejutkan, Ahmad berani menggaransi ‘hasil karyanya’ seumur hidup.

“Kalau ada keluhan, terlalu besar atau terlalu kecil, tersangka bisa langsung membenahinya tanpa bayar,” pungkasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar