Pembubaran KPK Sama Dengan Melanggar UU

Bookmark and Share

http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/nurdiman-munir.jpg


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nurdiman Munir mengatakan bahwa membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.

"Membubarkan KPK itu sama saja melakukan pelanggaran terhadap undang-undang," ujar Nurdiman Munir kepada wartawan usai melakukan rapat di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Rabu (5/9/2011).

Nurdiman menjelaskan, KPK dibentuk oleh undang-undang dan telah disahkan oleh DPR, maka jika ada wacana ingin membubarkan KPK tentunya melanggar undang-undang. "Oknum yang mewacanakan pembubaran KPK itu sudah tentu menyalahi undang-undang," ucap Nurdiman.

Sebelumnya, wacana yang mendesak KPK dibubarkan tercetus dalam rapat konsultasi antara penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Jaksa Agung. Saat itu anggota Fraksi PKS menyatakan bahwa KPK tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar