Pelaku Sodomi WN Australia Diekstradisi ke Indonesia

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Sodomi.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana permintaan Polri, kepolisian federal Australia mengekstradisi seorang warganya, PDW, 55 tahun, yang melakukan kejahatan sodomi terhadap tiga anak ke Indonesia pada 21 Oktober 2011.

Kini, tersangka ditahan di tahanan Bareskrim Polri. "Berdasarkan perjanjian ekstradisi di antara kedua negara, serta beberapa pertimbangan hukum, pengadilan Autralia memutuskan pelaksanaan ekstradisi," ujar Kepala Sub Direktorat II Bidang Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes (Pol) Tommy Watiliu, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2011).

Tommy menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga anak SMP di Jakarta, Bali, dan Lombok NTB sebelum 2007. Dia masuk ke Indonesia sejak 1990. Setelah mengesekusi beberapa korbannya, pelaku kembali ke negaranya, Australia, pada 2007.

Berprofesi sebagai kepala sekolah di satu SMP internasional di Jakarta, pelaku menggunakan modus memberikan biaya pendidikan SPP gratis dan uang saku kepada calon korban. Keakraban dengan calon korban, dimanfaatkan pelaku dengan melakukan pencabulan berupa sodomi lebih dari sekali.

Berdasarkan penyidikan sementara, ada tiga siswa SMP yang menjadi korban pencabulan PDW, yakni AA, MA, dan HE. "Sekarang ketiga korban sudah berusia sekitar 18 tahun, dan butuh recovery psikis," ujar Tommy.

Polri menjerat PDW dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 292 KUHP tentang pencabulan kepada korban di bawah umur.

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan ketiga korban pada 2007. Namun, berkas perkaranya baru dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung pada 29 Januari 2010. Hal itu baru bisa dijadikan dasarkan bagi pihak Polri bekerja dengan pihak Imigrasi untuk menyampaikan permintaan ekstradisi pelaku ke pemeintah Autralia pada 30 September 2010.

Proses persetujuan ekstradisi menghabiskan waktu sekitar setahun, karena ada peraturan tersendiri di Australia. Namun, Tommy membantah terjadi barter kasus ABG asal Australia kasus penggunaan narkoba yang ditangkap di Bali dengan ekstradisi PDW yang juga warga Autralia ini.

"Tidak. Ekstradisi ini seusai dengan perjanjian ekstradisi kedua negara," tukasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar