LPSK: Pelapor Kasus Sedot Pulsa Tak Bisa Dituntut Balik

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/ilustrasi-sms-sedot-pulsa.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyatakan segera menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap pelapor kasus pencurian pulsa oleh content provider dan operator, Fery Kuntoro. Menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, pihaknya akan membawa permohonan Fery ke dalam rapat paripurna LPSK.

"LPSK akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelaahan dan pembahasan di Rapat Paripurna LPSK untuk diputuskan diterima atau tidaknya permohonan yang bersangkutan," ujar Abdul, melalui siaran persnya, Rabu (12/10/2011).

Pada kasus dugaan pencurian pulsa oleh operator dan content provider, Abdul meminta pihak kepolisian bekerja secara profesional, dan memperhatikan ketentuan Pasal 10 Ayat 1 UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menurutnya, dalam UU tersebut disebutkan, saksi, korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

"Kami memberikan apresiasi atas sikap kepolisian yang menyatakan akan memprioritaskan laporan Fery terkait dengan kasus dugaan pencurian pulsa oleh penyedia konten telepon seluler, selain itu proses penanganan kasus ini harus dilakukan sungguh-sungguh karena perkara ini tidak mudah," katanya.

LPSK, menurutnya menilai, pentingnya perlidungan terhadap pelapor, pasalnya jika pelapor dikriminalkan, maka hal itu akan mengakibatkan pelapor ainnya enggan melaporkan kasus yang mereka alami.

"Pentingnya perlindungan terhadap korban penipuan pulsa yang justru dilaporkan balik, hal ini juga terkait nasib korban pencurian pulsa lainnya yang enggan melapor ke polisi. Padahal, laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi untuk penegakan hukum, di khawatirkan akan banyak korban lainnya yang mengalami kerugian seperti Fery yang tidak berani melapor karena khawatir diancam balik," jelasnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar