KPK Minta Sultan Laporkan Kado dari Pernikahan Sang Putri

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20111014_Gladi_Kirab_Kereta_Pengantin_Keraton_Jogya.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X melaporkan apapun yang diterimanya dari pernikahan putri bungsunya. Pelaporan dimaksudkan untuk mencegah adanya gratifikasi atau pemberian hadiah dari pihak lain yang patut diduga berkaitan dengan jabatan dan wewenangnya.

"Karena Sri Sultan Gubernur DI Yogyakarta, maka dia adalah Penyelenggara Negara (PN), kewajiban setiap PN yang diatur dalam Pasal 12 b UU nomor 20 tahun 2001, harus melaporkan apapun yang dia terima kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK bidang pencegahan M Jasin melalui pesan singkat, Selasa (18/10/2011).

Pasal 12 b UU nomor 20 tahun 2001 mengatur tentang unsur gratifikasi yang patut diduga diterima oleh penyelenggara negara yang berlawanan dengan tugas dan kewenangannya yaitu pemberian senilai dan diatas Rp 10 juta, harus dilaporkan ke KPK.

Pelaporan, lanjut Jasin, harus dilakukan dalam 30 hari ke depan dan tak boleh lewat dari rentang waktu itu. KPK berharap Sri Sultan dapat mengindahkan himbauan ini. "Sri Sultan figur panutan atau figur contoh, hendaknya memberikan contoh kepada masyarakat dalam mentaati perintah Undang-undang," ujarnya.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar