Dua Jaksa Ini Sudah Dicopot Tapi Masih dapat Gaji

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Marwan-Effendy-2011.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mencopot secara struktural dua oknum jaksa lantaran terlibat kasus pidana. Tak terima atas pencopotannya, kedua jaksa itu minta disidang etik oleh Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) agar mendapat ruang pembelaan diri atas kasus dan pencopotannya.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi, mengatakan satu di antara dua jaksa yang dicopot itu telah divonis bersalah dan telah memiliki kekuatan hukum (incraht) atas kasus penggunaan narkoba. Namun, Marwan mengaku lupa pidana yang dilakukan seorang jaksa lainnya dan menolak menyebut identitas kedua "jaksa nakal" tersebut. "(Jaksa) itu yang satu karena rehabilitasi. Dia dicopot, diberhentikan minta MKJ, karena dia rehabilitasi," kata Marwan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/10/2011).

Menurut Marwan, Jaksa Agung Basrief Arief telah menandatangani surat pembentukan MKJ yang akan menyidangkan kedua "jaksa nakal" tersebut. Dengan alasan yang belum diketahui, sidang etik belum bisa dilaksanakan. "Sudah ditunjuk majelisnya, masing-masingnya diketuai JAM. Nah JAM-nya itu mungkin belum punya waktu untuk membuka sidangnya itu," katanya.

Kejaksaan memiliki aturan yang memberikan kesempatan kepada jaksa yang divonis pidana untuk mengajukan sidang etik. "Sebenarnya hukumannya sudah incraht, cuma dia bisa mengajukan kepada MKJ, sementara dia belum disidangkan, tapi sudah dicabut jaksanya," ujar Marwan.

Sebelum ada ketuk palu vonis dari MKJ yang akan mempertimbangkan pencopotannya di sidang etik, kedua jaksa itu masih menerima gaji dari negara. "Sudah diberhentikan dia, tapi dia masih dibayar gaji, karena masih mengajukan upaya MKJ," imbuhnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar