Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 3,9 M

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Kantor Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh, Jumat (7/10/2011) kemarin berhasil menggagalkan rencana penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 3,968 miliar.

Keberhasilan itu didukung oleh petugas dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Aceh.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Banda Aceh, Beni Novri, kepada wartawan, Sabtu (8/10/2011) di Kantor Bea dan Cukai, Banda Aceh, mengatakan, sabu-sabu seberat 1,984,22 gram itu digagalkan pada penyeludupannya Jumat (7/10/201) siang sekira pukul 13.30 WIB.

"Modusnya, pelaku menyembunyikan dalam 56 bungkus kopi merek Alicafe dan dimasukkan ke dalam plastik boks merek CNI," kata Beni

Menurutnya, pelaku berhasil kabur dengan meninggalkan tas berisi sabu-sabu itu. Petugas yang curiga dengan keberadaan tas tanpa pemilik itu, selanjutnya melakukan pemeriksaan dan ditemukan 56 bungkus sabu-sabu.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar