Aparat Polresta Medan dan TNI Dilaporkan Merusak Masjid

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sekitar 15 orang perwakilan dari Aliansi Ormas Islam Sumatera Utara Pembela Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan bersama Tim Pembela Masjid Al Ikhlas,Hamdani Harahap, SH, M.Hum & Irwansyah SH, MH, melaporkan tindak perusakan Masjid Al Ikhlas, penculikan, dan Kekerasan yang dialami oleh Jamaah Masjid Al Ikhlas pada tanggal 4 Mei 2011 dini hari.

Dari rilis yang diterima Tribunnews.com, pelapor Drs Leo Imsar Adnan dari BKM Masjid Al Ikhlas, Jl Timor Medan melaporkan penghancuran, pengambilan paksa aset masjid dengan bukti pelaporan no: TBL/7571/X/2011/SPKT/III.

Tampak hadir pada saat pelaporan adalah Affan Lubis dan Bakti Sutarno yang merupakan korban penculikan dan kekerasan terkait dengan penghancuran Masjid Al Ikhlas. Terlapor dalam hal ini adalah oknum aparat Polresta Medan bersama oknum TNI yang jumlahnya ratusan orang lebih, namun identitasnya tidak diketahui.

Para terlapor dituding melanggar pasal 170 dan 328 subs 406 jo 55,56 dan pasal 363 KUH Pidana. Pelapor menyebut kerugian material yang diperhitungkan atas penghancuran Masjid Al Ikhlas adalah Rp 3 Miliar.

"Harapan dari Aliansi Ormas Islam, agar Masjid Al Ikhlas dapat dibangun kembali di lokasi semula. Mengingat kasus penghancuran Masjid Al Ikhlas merupakan salah satu dari 5 masalah besar di sumatera Utara," tulis rilis yang diterima Tribunnews.com.


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar