Administrasi Kabupaten Adonara Final

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Kabupaten-Adonara.jpg
TRIBUNNEWS.COM,LARANTUKA - Proses pengajuan persyaratan calon Kabupaten Adonara, Flores Timur, NTT yang diusulkan ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Propinsi NTT sudah final. Yang tersisa adalah kemauan politik lembaga politik mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat.

Hal itu terungkap saat rapat Komisi A DPRD FLotim di Aula Balai Gelekat Lewotana, Sabtu (8/10/2011). Rapat komisi itu dipimpin, Ketua Komisi A, Ignasius Uran didampingi Sekrataris Komisi A, Maria Gorety Tokan dan dihadiri para anggota komisi. Dari pemerintah hadir, asisten III, Frederik Billy serta para kabag dilingkungan Sekretariat Daerah (Sekda) Flotim.

Anggota komisi A mempertanyakan penggunaan anggaran untuk proses pemekaran dan menanyakan sejauh mana proses pemekaran Kabupaten Adonara. Terhadap hal itu, Kabag Tatapem, Setda Kabupaten Flotim, Yakobus Arakian menjelaskan, secara administrasi pemekaran Adonara sudah final.

“Secara administrasi persiapan pemekaran Adonara sudah final. Sekarang hanya menunggu tekanan politik dari lembaga politik baik DPRD Kabupaten, Propinsi dan Pusat,”kata Arakian.

Diakui Arakian, tiga syarat terakhir yang telah diantar ke Komisi II DPR RI yakni, syarat kajian calon ibukota Kabupaten Adonara, syarat luas wilayah per desa di pulau Adonara, dan syarat dokumen penyerahan aset bergerak maupun tidak bergerak.

"Tiga syarat susulan atas permintaan Komisi II DPR RI telah diantar ke Jakarta bersama persyaratan 2 Kabupaten lain yakni Kabupaten Sikka untuk pemekaran Kota Madya Maumere dan Kabupaten Belu untuk pemekaran Kabupaten Malaka. Tiga syarat tersebut merupakan permintaan Komisi II DPR RI,”katanya.

Terkait uji petik, Arakian mengakui, sudah dijadwalkan kedatangan Komisi II DPR RI untuk melakukankan uji petik di lapangan dan selanjutnya dibahas di DPR RI namun uji petik itu belum dilakukan mengingat kesibukan Komisi II DPR RI. “Dan, anggaran untuk belanja uji petik yang telah disiapkan terpaksa dialihkan untuk kegiatan lain,”tambahnya.

Sebelumnya, Arakian ditempat terpisah menjelaskan rencana ibu kota Kabupaten Adonara meliputi Desa Terong, Desa Lamahala Jaya, Waiwerang Kota, Desa Waiburak dan sebagian dusun dari Desa Narasaosina, Desa Lewobunga, dan Desa Kiwang Ona (wilayah timur), sementara wilayah barat salah satunya mencakup satu dusun di Desa Watanpao. "Daerah-daerah tersebut merupakan kawasan ibu kota Kabupaten Adonara.

Soal penyerahan personel PNS kata Arakian merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. Tetapi penyerahan itu secara riil setelah ditetapkan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi baru. "Penyerahan PNS atau personal tersebut juga diikuti dengan penyerahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar