Underwriter IPO KS Bisa Ajukan Banding

Bookmark and Share
http://i.okezone.com/content/2011/09/07/278/499773/OBedk66GKB.jpg

JAKARTA - Bapepam-LK menuturkan Joint Lead Underwriter (JLU) Penawaran Saham Umum Perdana (initial public offering/IPO) PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) yang terbukti melakukan pelanggaran transaksi afiliasi dalam pemesanan saham dapat mengajukan banding kepada Bapepam jika keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan.

"Para JLU tersebut bisa mengajukan banding kepada kita jika keberatan dengan sanksi yang kita jatuhkan. Bandingnya langsung kepada ketua Bapepam-LK," ungkap Kepala Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam Robinson Simbolon di Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Tambahnya, para JLU tersebut bisa melakukan banding sebelum tanggal 24 September 2011, di mana tanggal itu merupakan batas waktu pembayaran denda dan pengajuan banding, serta membawa bukti yang baru terkait permasalahannya seperti apa. "Jika alasan bandingnya itu-itu saja tidak akan kita layani," paparnya.

Selain itu, terkait jumlah denda yang berbeda-berbeda pada setiap JLU tersebut, Robinson menuturkan hal itu tergantung bobot daripada pelanggaran JLU tersebut sehingga nilai dendanya pun bervariasi.

Seperti diketahui, Bapepam-LK menjatuhkan sanksi kepada tiga penjamin pelaksana emisi penawaran perdana saham Krakatau Steel berupa denda senilai Rp1,1 miliar. Denda tersebut dijatuhkan kepada underwriter tersebut bukanlah tanpa alasan. Pasalnya ketiga sekuritas tersebut terbukti melakukan pelanggaran transaksi afiliasi dalam memesan saham IPO KRAS.

"Denda tersebut dijatuhkan kepada PT Bahana Securities sebesar Rp100 juta, PT Mandiri sekuritas Rp500 juta dan PT Danareksa sekuritas sebesar Rp500 juta," ungkap Kepala Robinson beberapa waktu lalu.

Tambahnya, para underwriter tersebut paling lambat harus membayar denda tersebut pada akhir minggu ketiga pada bulan ini. Sebelumnya, terdapat lima sekuritas lain yang namanya telah diumumkan regulator pasar modal tersebut yang juga mendapat sanksi berupa denda dikarenakan terbukti melanggar transaksi afiliasi dalam memesan saham IPO KRAS.

Adapun sekuritas tersebut adalah PT Minna Padi investama sebesar Rp50 juta, lalu PT Samuel Sekuritas sebesar Rp50 juta, PT Bapindo Securities Rp50 juta, PT Masindo Artha Sekuritas sebesar Rp50 juta dan UOB Kay Hian securities sebesar Rp50 juta.
(wdi)

Sumber : economy.okezone.com/read/2011/09/07/278/499773/3-underwritter-ipo-ks-bisa-ajukan-banding

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar