Tabrak Mahasiswi Hingga Tewas, Sopir Truk Fuso Ditahan

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/Tewas6.jpg

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA – Sopir truk Fuso yang menabrak dan melindas Rini Sinta Wati (24), seorang mahasiswi STIE Rawamangun, hingga tewas, sudah ditahan oleh polisi.

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Satwil Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Sudarsono, kecelakaan maut itu terjadi Sabtu pagi (10/9/2011) sekitar pukul 06.30.

Kecelakaan terjadi saat korban melaju dari arah Pondokkopi menuju Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, melalui fly over Pondokopi. Di belakangnya melaju truk Mitshubishi Fuso B 9571 GK bermuatan kosong.

Meski fly over itu berbelok ke kiri dan menurun tajam, korban tetap menggas sepeda motornya. Saat jalanan menurun di fly over, ternyata ada sebuah metromini T 52 melaju pelan dan nyaris berhenti di sisi kiri jalan. Korban berusaha menghindar, tapi tidak berhasil.

Stang sepeda motor yang dikendarai Rini menyenggol bodi kanan belakang metromini. Ia terpental ke tengah jalan, dan langsung terlindas Mitsubishi Fuso bermuatan kosong yang melaju di belakangnya.

Mengetahui ada kecelakaan, sopir metromini T 52 langsung kabur. Sementara sopir truk Fuso, Dasuki, (44) ditangkap dan diamankan polisi di kantor Satlantas Satwil Jakarta Timur.

Jenazah Rini sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk divisum. Polisi masih mengejar keberadaan metromini dan sopirnya. Sementara Dasuki, sopir truk Fuso yang melindas korban ditangkap dan masih dalam pemeriksaan polisi.

Jika terbukti lalai, Dasuki dan sopir metromini akan dijerat pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar