Satono Terisak-isak di Hadapan Hakim

Bookmark and Share
http://lampung.tribunnews.com/foto/bank/images/Bupati-satono.jpg
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Bupati Lampung Timur nonaktif Satono menangis terisak di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Tanjungkarang, Kamis (8/9/2011). Satono mengaku bersyukur bisa diberikan kesempatan untuk berbicara di persidangan kali ini.

"Saya dicaci maki. Saya diuji, sampai-sampai saya dihadang orang supaya saya masuk penjara," ujarnya sambil sesenggukan.
"Saya tidak bisa apa-apa lagi padahal saya sudah membina masyarakat saya. Saya dilarang ikut salat tarawih berjamaah. Mereka bilang, jangan ikut tarawih di sana dengan bupati, nanti dipenjara," ujarnya sambil menangis terisak-isak menirukan ucapan orang yang menggunjingnya.

Tangisan terdakwa dugaan korupsi APBD Lampung Timur senilai Rp 119 miliar itu kemudian disela oleh hakim ketua Robert Simorangkir. "Tahan. Itulah romantika kehidupan," sergahnya.

Kepada majelis hakim, Satono menjelaskan, bunga yang didapat dari penyimpanan kas daerah di BPR Tripanca Setiadana adalah untuk melaksanakan program yang sudah dirancang pada tahun 2008, yakni pembuatan KTP, biaya kesehatan, dan pendidikan gratis. "Programnya sudah berjalan dan sudah dibayarkan," ujarnya.

Dia menambahkan, penempatan dana di Tripanca tidak dilakukannya begitu saja dengan gegabah karena Bupati sebelumnya, Irfan sudah menempatkan dana kas daerah di Bank Tripanca. "Jadi (saya) melanjutkan saja," katanya.

Menurutnya, sejak tahun 2002, Bupati Irfan menyimpan kas daerah di Bank Tripanca. Sementara saat menjabat bupati pada 1 September 2005, Satono menyimpan kas daerah di Bank Lampung dan Bank Mandiri.

"Alasan saya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (Ini) sudah melalui telaahan staf, dan melanjutkan kebijakan sebelumnya."
Telaahan staf yakni bunga di Bank Tripanca lebih tinggi daripada Bank Lampung.

Sesuai ketentuan berlaku dan tidak melanggar hukum. "Jadi tidak serta merta saya sendiri," kilahnya.
Kemudian terdakwa juga menanyakan kepada BPKP, BPK, dan Bawasda Provinsi Lampung. Ketiga lembaga tersebut membolehkan Satono menempatkan kas daerah di BPR Tripanca karena tidak melanggar aturan.

Namun Satono dengan tegas membantah bunga tambahan yang diberikan Bank Tripanca. "Saya nggak tahu dan nggak benar. Kalau pun ada, itu hanya reka-reka," ujarnya.

Bupati yang pandai mendalang ini pun mengaku sudah berupaya menarik kembali kas daerah di Tripanca dengan mengirimkan surat kepada Tripanca, LPS, dan gugatan perdata kepada BPR dengan hasil perdamaian.

Kemudian pihaknya juga membentuk tim penyelesain penanganan penarikan kembali dengan mendekati pemilik bank, Sugiharto Wiharjo alias Alay. Hasilnya, sertifikat dan uang tunai Rp 2 miliar sudah masuk ke kas daerah. "Kami masih terus berupaya sampai sekarang," tukasnya.(okta)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar