Mindo Rosalina Manullang dan Idris Hadapi Tuntutan

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Mindo Rosalina Manullang menjalani sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang melilitnya, Rabu (7/9/2011). Dalam persidangan hari ini Rosa akan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Iya Rosa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan. Sidang nanti agak siang (berlangsung)," ujar penasihat hukum Rosa, Djufri Taufik.

Selain Rosa, terdakwa lainnya dalam kasus ini, Mohammad El Idris, juga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda persidangan yang sama.

Sebelumnya diberitakan, Rosa dan Idris didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Rosa terancam pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

Tiga tersangka ini sebelumnya ditangkap KPK pada 21 April 2011 ketika melakukan transaksi suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan Wisma Atlit di Jakabaring, Palembang. Mereka ditangkap di ruangan Wafid Muharram, tepatnya di lantai III kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda. (*

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar