MA Tolak Kasasi Provokator Rusuh DPRD Sumut

Bookmark and Share
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Poltak Panjaitan (55), provokator demonstrasi yang berujung matinya Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Abdul Aziz Angkat pada 3 Februari 2009 lalu. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang mengganjar dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Medan itu yaitu menghukum selama 1 tahun penjara.

"Menolak kasasi pemohon," kata Ketua Majelis Hakim, Moegiharjo dalam putusan kasasi yang di lansir situs resmi MA hari ini, Selasa, (6/9/2011).

Putusan yang juga dibuat oleh hakim anggota Komariah E Soepardja dan Andi Abu Ayyub Saleh ini berkeyakinan jika Poltak melanggar pasal 146 KUHP. Yaitu mengganggu jalannya sidang Badan Perwakilan Rakyat hingga tidak dapat dilanjutkan.

Poltak mendorong pintu DPRD dan beradu fisik dengan polisi dan sekuriti DPRD. Poltak juga mengeluarkan kata-kata yang mengajak demonstran untuk menghentikan jalannya sidang. Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan hukuman Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Poltak selama 3 tahun 6 bulan penjara.

"Dia adalah orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau ikut melakukan unjuk rasa dalam rapat DPRD guna mendesak pembentukan Provinsi Tapanuli," terang Moegiharjo.

Seperti diketahui Aziz Angkat tewas beberapa saat setelah dipukuli demonstran di gedung DPRD Sumut. Demonstrasi yang menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli di DPRD Sumut berlangsung ricuh.

Sumber : detiknews.com/read/2011/09/07/002123/1716967/10/ma-tolak-kasasi-provokator-rusuh-dprd-sumut?9922022

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar