KPK Cegah Ali Mudhori Cs karena Mobilitas Tinggi

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/ali-mudhori-1.jpg

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencegah empat nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi, ke luar negeri. Keempatnya adalah Ali Mudhori, Sindu Malik, Muhammad Fauzi, dan Dr Dhanny Nawawi.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keempatnya dicegah ke luar negeri lantaran dinilai memiliki mobilitas tingkat tinggi. Mobilitas mereka ini dikhawatirkan mengganggu KPK menjalankan fungsi penindakannya.

"Mobilitas keempat orang itu lebih tinggi. Mungkin. Mungkin dia berpergian lebih sering," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9/2011).

Keempatnya, kata Johan, diminta untuk dicegah bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. "KPK punya kewenangan memerintahkan imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri, agar sewaktu-waktu dimintai keterangan tidak sedang di luar negeri," tuturnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar