Kembali ke Index Topik Pilihan Istana: Menteri Dicopot Setelah Vonis Tetap

Bookmark and Share
http://assets.kompas.com/data/photo/2011/03/02/1740033620X310.JPG

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memberhentikan menteri ketika yang bersangkutan dijatuhi vonis hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Presiden belum tentu akan memberhentikan seorang menteri ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus hukum. "Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Julian kepara para wartawan di Istana Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2011).

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga mengatakan, Presiden akan mencopot menteri yang menjadi tersangka kasus hukum. "Berdasarkan pakta integritas yang ditandatangani menteri di hadapan Presiden, Presiden akan memberhentikan mereka ketika secara resmi ditetapkan secara hukum sebagai tersangka," katanya.

Saat ini, setidaknya ada dua menteri yang namanya disebut-sebut dalam kasus hukum. Pertama, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat. Nama Andi disebut-sebut dalam kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.

Kedua, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa. Nama Muhaimin juga disebut-sebut dalam kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi.

Julian kembali menegaskan, Presiden, dalam melakukan evaluasi, juga mempertimbangkan integritas para menteri.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar