Hari ini 8 Perusahaan Pemilik Amdal Ilegal Dikumpulkan

Bookmark and Share
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Setelah beberapa hari mempelajari rekomendasi Kementerian LH tentang analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) bermasalah, Bupati Tanbu Mardani M Maming mulai mengambil tindakan.

Rencananya, hari ini, Rabu (7/9/2011) dia mengumpulkan delapan pengusaha yang diduga memililiki Amdal bodong. "Setelah pertemuan tersebut, kami akan melakukan verifikasi. Selanjutnya, saya akan langsung mengambil sikap," tegasnya.

Bahkan, imbuh Mardani, apabila dalam verifikasi tersebut perusahaan tidak bisa menunjukan dokumen Amdal-nya, saat itu juga dihentikan operasionalnya. Perusahaan itu akan dicabut izinnya atau dibekukan?

"Kalau soal itu kami masih belum tahu. Dalam pertemuan itu baru kami tentukan, dibekukan atau dicabut (izinnya)," tegas Mardani.

Seperti diberitakan, tidak kunjung ditindaklanjutinya rekomendasi LH tentang Amdal bodong alias bermasalah di Tanahbumbu (Tanbu), saat ini bergulir menjadi polemik seperti benang kusut.

Meskipun Gubernur Kalsel Kalsel H Rudy Ariffin juga telah mengirim surat agar sanksi dijatuhkan terhadap delapan perusahaan dan Komisi Amdal, Bupati Tanbu Mardani M Maming belum bersikap tegas.

Dia memilih akan melakukan verifikasi terhadap delapan perusahaan yang Amdal-nya bermasalah, bahkan meminta keringanan sanksi agar Komisi Amdal Tambu tidak dibubarkan. (*)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar