DPR Siap Terima Masukan RUU Jaminan Produk Halal

Bookmark and Share

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI, membuka masukan, maupun keberatan dari para pengusaha di bidang makanan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH), yang saat ini tengah digodok oleh Komisi 8 DPR RI.

Hal itu menurut anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Oheo Sinapoy agar RUU JPH bisa berhasil diimplementasikan dengan baik, oleh pihak pengusaha atau produsen.

"Tujuan RUU JPH sebenarnya untuk melindungi konsumen. Jadi tidak ingin memberatkan pihak manapun," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Muhammad Oheo Sinapoy, (19/11/2011).

Komisi VIII oleh karenanya, menurut Muhammad siap menampung keberatan para pengusaha dan produsen. "Silakan diajukan apa-apa permasalahannya. Nanti akan kita kawal dalam regulasi yang dibuat pemerintah," ujarnya.

RUU JPH, saat masih dibahas oleh DPR RI, menimbulkan polemik, dan dikeluhkan oleh berbagai pihak, karena hanya akan menambah rantai perizinan sebelum distribusi yang akan menyebabkan mahalnya harga.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi menilai, penerapan sertifikasi produk halal tersebut akan sulit karena produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia sangat banyak dan itu semua harus diaudit.

"Semestinya yang dibuat itu Undang-Undang tidak halal, karena barang yang tidak halal lebih sedikit," kata Sofjan. Menurutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) selaku auditor produk akan kesulitan menelusuri adanya kandungan halal pada produk tertentu.

Selain itu registrasi sertifikasi halal, menurutnya tidak efisien bagi industri, karena biayanya mahal. Industri juga akan kehilangan banyak waktu selama proses audit dilakukan.

"Menurut saya UU seperti ini tak perlu ada, ini menghambat perkembangan industry farmasi kita. Negara-negara di Arab saja yang Muslimnya hebat tidak membuat UU seperti ini," ujarnya.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar