DPR Segera Sahkan RUU Penyelenggara Pemilu

Bookmark and Share
http://data.tribunnews.com/foto/bank/images/20110608_Pramono_Anung_Wakil_Ketua_DPR_RI.jpg

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - DPR hari ini menggelar Sidang Paripurna pengesahan RUU Penyelenggara Pemilu. Sebanyak 310 anggota hadir di agenda tersebut.

Adapun rinciannya adalah Partai Demokrat yang hadir 86 (dari 149 anggota), Golkar yang hadir 60 (dari 106 anggota), PDIP yang hadir 46 (dari 94 anggota), PKS yang hadir 32 (dari 57 anggota), PAN yang hadir 28 (dari 46 anggota),PPP yang hadir 22 (dari 38 anggota), PKB yang hadir 9 (dari 28 anggota), Gerindra yang hadir 17 (dari 26 anggota), dan Hanura yang hadir 10 (dari 17 anggota).

Dalam paripurna ini, DPR memfokuskan sejumlah pembahasan RUU yang harus dikebut penyelesaiannya. Seperti masalah pemilu. Pertama, menyangkut pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang perubahan atas UU No.22 tahun 2007 tentang penyelenggara pemilu.

Kedua, laporan Badan Legislatif (Baleg) DPR mengenai pengalihan prakarsa RUU prioritas tahun 2011. Ketiga, pengesahan pembentukan pansus tentang RUU Ormas.

Untuk yang keempat, pengesahan pembentukan pansus RUU tentang perubahan atas UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.

Setelah membuka sidang, pimpinan yang diwakili oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung sempat membacakan ucapan bela sungkawa atas meninggalnya anggota DPR dari fraksi Demokrat Sutjipto.

Sidang ini juga sekaligus memperkenalkan Hj.Siti Romlah, pengganti M.Nazaruddin.

"Ibu Hajah Siti Romlah menggantikan M.Nazaruddin dari Fraksi Partai Demokrat (PD)," ujar pimpinan sidang, Pramono Anung di gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/9/2011).


{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar